Tribratanews.kepri.polri.go.id- Kapolres Lingga, AKBP Robby Topan Manusiwa, memberikan respons terhadap aktivitas pertambangan pasir ekspor jenis silika dan pasir kuarsa yang dilakukan oleh PT. Tri Tunas Unggul (TTU) di Desa Telok, Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Aktivitas pertambangan ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga sekitar, yang menduga bahwa material pasir ekspor dan legalitas perusahaan tersebut belum memenuhi prosedur yang semestinya.
Pada Selasa, 23 Januari 2024, AKBP Robby Topan Manusiwa menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait dugaan ilegalitas dalam aktivitas pertambangan tersebut. “Makasih kami akan lidik di lapangan,” ujarnya singkat kepada Bataminfo.co.id.
Kapolres Lingga menegaskan bahwa apabila kegiatan pertambangan tersebut terbukti ilegal, pihaknya akan segera melakukan penindakan. Meskipun begitu, ia juga menekankan pentingnya berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai perizinan yang diperlukan. “Yang jelas apabila kegiatan tersebut ilegal kami akan lakukan penindakan. Tapi lebih baik coba kita koordinasi dengan pihak yang berkompeten berkaitan dengan perizinannya,” kata AKBP Robby Topan.
Warga sekitar juga mengungkapkan kesulitan dalam pengurusan perizinan, terutama karena status kawasan yang belum dicabut. Salah satu pemerhati lingkungan setempat, Rozali, menyatakan bahwa mengubah status kawasan konservasi laut tidaklah mudah dan membutuhkan waktu yang cukup lama.
Sebagai informasi tambahan, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau sebelumnya telah mengeluarkan moratorium atau penghentian sementara kegiatan pertambangan di Kabupaten Lingga pada bulan April tahun 2023. Keputusan tersebut diambil karena belum adanya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di wilayah Kabupaten Lingga. Gubernur Ansar Ahmad menyatakan bahwa hingga saat ini, mereka masih menunggu Perda RTRW dari kabupaten kota untuk diusulkan ke pemerintah provinsi Kepulauan Riau. Pada surat yang diterbitkan, disebutkan bahwa Perda RTRW Provinsi Kepulauan Riau dan Perda RTRW Kabupaten Lingga tidak memiliki pola ruang kawasan peruntukan pertambangan di Kabupaten Lingga. Oleh karena itu, diperlukan penghentian sementara perizinan pertambangan yang baru hingga terbitnya Perda RTRW Provinsi Kepulauan Riau dan/atau Perda RTRW Kabupaten Lingga hasil revisi.







