Lingga – Dalam rangka memperkuat kedisiplinan serta meningkatkan profesionalisme anggota Polri, Polsek Dabo Singkep melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat (1) Huruf (c) tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, sekaligus sosialisasi ketentuan penggunaan brevet pada pakaian dinas. Kegiatan berlangsung di Lapangan Apel Polsek Dabo Singkep, Selasa (28/7/2026).
Sosialisasi dipimpin oleh Ps. Kanit Propam Polsek Dabo Singkep AIPTU Mulawarman, S.H., didampingi Banit Provos BRIPDA Noval Hadi Kurniawan, dengan sasaran seluruh personel Polsek Dabo Singkep.

Kapolres Lingga AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H., melalui PS. Kapolsek Dabo Singkep IPTU Rosy. H. Pardede, SH., menegaskan bahwa pembinaan disiplin merupakan fondasi utama dalam membentuk anggota Polri yang profesional, berintegritas, dan menjadi teladan di tengah masyarakat.
“Kepatuhan terhadap aturan disiplin, termasuk penampilan dan penggunaan atribut dinas, merupakan wujud tanggung jawab serta komitmen setiap anggota Polri dalam menjaga kehormatan institusi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujar IPTU Rosy.
Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa personel Polri, khususnya Polki berpangkat BRIPDA, wajib menjaga kerapian penampilan sesuai ketentuan, termasuk potongan rambut model 3-2-1, tidak mewarnai rambut, serta tidak memelihara kumis, jenggot maupun rambut yang tidak sesuai aturan. Selain itu, personel yang menggunakan pakaian dinas diingatkan agar tidak mengenakan brevet, tanda penghargaan, tanda kewenangan maupun atribut lainnya tanpa memiliki sertifikat atau ijazah yang sah sebagai dasar penggunaannya.
Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh personel Polsek Dabo Singkep semakin memahami dan mematuhi ketentuan disiplin yang berlaku, sehingga mampu mewujudkan pelayanan Polri yang profesional, humanis, serta semakin dipercaya masyarakat.
Polri Untuk Masyarakat
Salam Presisi
Humas Polres Lingga
Humas Polres Lingga
e-mail : humas.polres.lingga@gmail.com
Layanan Kepolisian: 110 (24 Jam)
Twitter : @Humas_reslingga
FB : Humas Polres Lingga
IG: Humas Polres Lingga
Tiktok: polreslingga1







