LINGGA — Personel Polsek Daik Lingga bersama tim gabungan melakukan penanganan dan upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Desa Pekaka, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, pada Rabu (7/10/2026).
Kebakaran tersebut diketahui sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, luas lahan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai ±5 hektare, terdiri dari lahan masyarakat sekitar ±3 hektare dan lahan HGU milik PT. CSA sekitar ±2 hektare.
Dari hasil pengumpulan bahan keterangan di lapangan, kebakaran berawal dari aktivitas pembakaran tumpukan kayu dan rumput kering di salah satu kebun milik masyarakat. Api kemudian diduga cepat meluas akibat kondisi cuaca panas serta tiupan angin yang cukup kencang.

Salah seorang saksi, M. Rakib, menerangkan bahwa sebelumnya telah terdapat beberapa tumpukan bekas tebasan berupa kayu dan rumput liar dalam kondisi kering. Pada pagi hari, saksi melakukan pembakaran terhadap tumpukan tersebut dengan meminta bantuan dua orang warga untuk menjaga api.
Saat proses pembakaran berlangsung, saksi kemudian mendapat informasi mengenai adanya warga yang meninggal dunia dan diminta untuk menjadi imam salat jenazah. Saksi selanjutnya meminta dua orang warga yang berada di lokasi untuk tetap melakukan pemantauan terhadap api.
Sekitar pukul 09.15 WIB, api diketahui mulai membesar dan sempat dilakukan upaya pemadaman oleh warga. Sekitar pukul 12.30 WIB, kondisi api dinilai telah mereda sehingga warga meninggalkan lokasi. Namun, sekitar pukul 13.45 WIB, kembali diperoleh informasi bahwa api membesar dan menyebar ke area lainnya.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel Polsek Daik Lingga bersama unsur terkait langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan, pemantauan, pengumpulan bahan keterangan serta membantu proses pemadaman.
Sebanyak 85 personel dari berbagai unsur terlibat dalam penanganan kebakaran, terdiri dari:
- Polsek Daik Lingga: 5 personel;
- BPBD Kabupaten Lingga: 8 personel;
- Damkar Kabupaten Lingga: 8 personel;
- Batalyon TP 849 BS: 14 personel;
- PT. CSA: 20 personel;
- Masyarakat Desa Pekaka: 30 orang.
Upaya pemadaman dilakukan dengan menggunakan mobil tangki air milik BPBD Kabupaten Lingga dan mobil tangki air milik PT. CSA. Selain itu, tim gabungan juga membuat jalur pemutus api untuk menghambat penyebaran kebakaran serta melakukan monitoring dan pendinginan pada titik-titik api dan area yang telah terbakar.
Kapolsek Daik Lingga melalui personelnya juga terus melakukan koordinasi dengan BPBD Kabupaten Lingga, PT. CSA, Batalyon TP 849 BS, pemerintah desa serta masyarakat setempat guna mempercepat penanganan kebakaran.
Dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa (nihil). Sementara itu, kerugian materiel masih dalam proses pendataan.
Lokasi kebakaran diketahui berjarak sekitar ±50 meter dari permukiman masyarakat, sehingga penanganan dan pemantauan terus dilakukan untuk mencegah api semakin meluas dan mendekati permukiman.
Adapun titik koordinat lokasi kebakaran berada pada -0.243701, 104.763044, Desa Pekaka, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Hingga Rabu malam, api belum sepenuhnya berhasil dipadamkan. Tim gabungan akan kembali melanjutkan upaya pemadaman, monitoring, dan pendinginan pada Kamis (8/10/2026), guna memastikan tidak terdapat titik api yang kembali menyala.
Polsek Daik Lingga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, terutama dalam kondisi cuaca panas dan angin kencang, karena dapat menyebabkan api dengan cepat menyebar dan berpotensi membahayakan lingkungan serta permukiman warga.
Polsek Daik Lingga bersama seluruh unsur terkait akan terus melakukan pemantauan dan penanganan Karhutla sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan, keselamatan masyarakat, serta mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Lingga.
Polisi Bersama Masyarakat
Humas Polres Lingga
e-mail : humas.polres.lingga@gmail.com
Layanan Kepolisian: 110 (24 Jam)
Twitter : @Humas_reslingga
FB : Humas Polres Lingga
IG: Humas Polres Lingga
Tiktok: polreslingga1







